ZAKAT, bukan hanya Zakat Fitrah
Banyak dari kita yang
mengetahui tentang zakat, tapi sayangnya yang kita tahu hanyalah zakat fitrah.
Zakat yang kita tunaikan setelah menjalani puasa ramadhan sebelum idul fitri
untuk mensucikan diri. Nah, disini saya akan bahas mengenai zakat yang lain
Zakat adalah nama bagi
sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan
oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap harta yang sudah
dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan
berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
“Zakat adalah sebuah
nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada
kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib
asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj,
Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)
Jenis-jenis zakat :
1.
Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan .
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter ( 2,7 kilogram ) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan .
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter ( 2,7 kilogram ) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
2.
Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Nah untuk mengetahui cara menghitungnya dan untuk mengetahui nisabnya kunjingi Cara Menghitung Zakat.
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Nah untuk mengetahui cara menghitungnya dan untuk mengetahui nisabnya kunjingi Cara Menghitung Zakat.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan
kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b.
Emas Dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang
berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk
penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga
lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab
dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
c.
Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d.
Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.
Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi /
Penghasilan
Zakat profesi adalah
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah
mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta,
konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang
beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS Al Baqarah:
267)
Adapun orang orang yang
mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan
sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan
dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu
pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat
kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti
pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara
hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan
harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
· Nisab
Nisab zakat
pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti
bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520
dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.
· Kadar Zakat
Penghasilan profesi
dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan
lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang
diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan
kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki
20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun,
maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
- Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu :
1. harta itu dikuasai
secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja,
warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil
manfaatnya, atau kemudian disimpan.
2. harta yang berkembang
jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta
perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama,
obligasi, dan lain sebagainya.
3. telah mencapai nisab
(harta itu telah mencapai ukuran tertentu). Misalnya, untuk hasil pertanian
telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas,
perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah
mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4. telah melebihi
kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
5. telah mencapai
satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan
tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am:
141).
Yang berhak menerima.
Ada 8 pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60
yakni :
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.
3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mualaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Hamba
sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
8. Ibnus
Sabil
Mereka
yang kehabisan biaya di perjalana
Itu tadi macam - macam jenis zakat semoga bermanfaat. Anda ingin melaksanakan zakat baik zakat profesi atau zakat maal ? Anda dapat bergabung bersama Yayasan Anak Bangsa www.anakbangsa.info , Not Profit Organization to Help Poor Children on Education and Leadership.
Komentar
Posting Komentar